Naskah dan Draf RUU Pemilu Ditargetkan Rampung pada Bulan Desember 2023

Jakarta – Proses penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 ditargetkan untuk selesai pada bulan Desember 2023, atau paling lambat pada Januari 2024. Target ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya di kompleks parlemen.
Agenda Penyusunan RUU Pemilu 2023
Komisi II DPR RI telah merumuskan 25 agenda dalam rangka penyusunan RUU Pemilu 2023. Agenda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga partai politik di luar parlemen. Selama proses ini, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan kontribusi yang konstruktif.
Rifqinizamy menegaskan, “Kami menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini dapat diselesaikan pada akhir Desember 2023 atau paling lambat pada awal Januari 2024. Setelah itu, kami akan menyampaikannya sebagai usul inisiatif DPR,” ujarnya.
Rapat Penyusunan RUU
Rapat pertama untuk penyusunan RUU ini dijadwalkan berlangsung antara Komisi II dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada tanggal 8 Oktober. Selanjutnya, DPR RI akan memasuki masa reses mulai dari 9 Oktober hingga 9 November 2023.
Walaupun dalam masa reses, Komisi II DPR RI berencana untuk menggelar rapat lanjutan pada 2 November 2023 dengan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas isu-isu yang relevan.
Proses Rapat yang Berkelanjutan
Setelah rapat awal, Komisi II DPR akan mengadakan pertemuan secara rutin setiap pekan hingga Desember 2023. Rapat ini direncanakan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu rapat yang penting adalah mengundang partai politik non-parlemen pada tanggal 1 Desember 2023. “Kami akan melakukan pendekatan proaktif, ada yang dijadwalkan untuk hadir dan ada yang kami undang,” tambah Rifqinizamy.
Isu-Isu Strategis dalam RUU Pemilu
Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh isu strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam RUU Pemilu setelah penetapan panitia kerja (panja) RUU tersebut. Isu-isu ini akan menjadi pedoman bagi panja untuk mendatangkan berbagai pihak terkait guna memberikan saran dan pendapat mengenai sistem Pemilu yang lebih baik.
- Regulasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Ambang batas parlemen
- Sistem Pemilu Legislatif
- Penataan daerah pemilihan (dapil)
- Keterwakilan perempuan dalam politik
“Nantinya, semua masukan ini akan dilampirkan dalam dokumen RUU. Kami akan mencakup semua poin penting dari A hingga J,” jelasnya.
Partisipasi Berbagai Pihak
Pihak-pihak yang akan diundang dalam proses ini mencakup kementerian dan lembaga, universitas, serta organisasi non-pemerintah. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua suara dan aspirasi masyarakat dapat terdengar dalam penyusunan RUU Pemilu 2023.
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menambahkan bahwa isu-isu strategis yang dibahas juga mencakup penggunaan teknologi dalam pemungutan suara dan rekapitulasi suara. “Kami akan memastikan bahwa proses ini transparan dan akuntabel, serta memanfaatkan teknologi modern seperti kecerdasan buatan untuk kampanye digital,” ujarnya.
Fokus pada Teknologi dan Inovasi
Penerapan teknologi dalam pemilu adalah salah satu fokus utama dalam penyusunan draf RUU Pemilu 2023. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, diharapkan pemungutan suara dan proses rekapitulasi suara dapat dilakukan dengan lebih efisien dan aman.
Penggunaan teknologi dalam pemilu tidak hanya akan meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemilih. Hal ini mencakup pengembangan platform digital yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Kesimpulan Proses RUU Pemilu 2023
Dengan target penyelesaian pada Desember 2023 dan melibatkan banyak pihak, penyusunan RUU Pemilu 2023 diharapkan akan menjadi langkah maju dalam reformasi sistem pemilihan umum di Indonesia. Partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi, akan menjadi kunci dalam menghasilkan undang-undang yang adil dan demokratis.
Melalui pendekatan yang kolaboratif dan inklusif, diharapkan RUU ini tidak hanya menjadi sekadar dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menjalankan demokrasi.
➡️ Baca Juga: Pemprov Lampung Tingkatkan Hilirisasi Kakao dengan Solar Dryer di Pekon Ampai
➡️ Baca Juga: Pemain Asing Terbatas, Firman Utina: League Cup Jadi Kesempatan Emas Bintang Lokal



