Inflasi RI Meningkat Jadi 3,28 Persen, Pemda Perlu Segera Tindakan Efektif

Jakarta – Pada bulan September 2026, Indonesia mencatatkan angka inflasi tahunan (year on year) sebesar 3,28 persen, menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada pada 3,19 persen. Dalam situasi ini, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi agar dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dapat diminimalisir. Kenaikan inflasi yang melampaui ambang batas 3,5 persen berpotensi memberikan tekanan yang lebih besar kepada masyarakat, khususnya bagi 20 persen terbawah.
Pentingnya Tindakan Segera dari Pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan Pemda untuk tidak menganggap enteng situasi inflasi yang semakin meningkat. Menurutnya, inflasi yang melebihi 3,5 persen dapat memicu masalah serius bagi masyarakat yang kurang mampu, dan oleh karena itu, langkah-langkah konkret harus segera diambil.
“Kita harus benar-benar memperhatikan angka ini dan berusaha agar tidak melampaui 3,5 persen, karena jika itu terjadi, desil-1 dan desil-2, yang merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan terendah, akan merasakan dampaknya,” ungkap Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 12 Oktober 2026.
Koordinasi untuk Menjaga Stabilitas Harga
Rapat tersebut juga diisi dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian. Dalam kesempatan ini, Mendagri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Analisis Inflasi Bulanan dan Penyebabnya
Selain inflasi tahunan, inflasi bulanan (month to month) juga mengalami kenaikan. Data dari BPS menunjukkan inflasi bulanan di bulan September 2026 mencapai 0,30 persen, meningkat dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau, yang merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Faktor Penyumbang Inflasi
Kelompok transportasi juga menjadi penyumbang utama inflasi tahunan dalam periode ini. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang terpengaruh oleh konflik geopolitik global, menjadi salah satu faktor yang mendorong tekanan harga di sektor ini. Meskipun demikian, Mendagri menegaskan bahwa stabilitas harga pangan harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
- Perubahan harga makanan dan minuman sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.
- Kelompok berpenghasilan rendah memiliki keterbatasan dalam menyesuaikan pengeluaran.
- Harga pangan yang tidak stabil dapat menyebabkan kerawanan sosial.
- Koordinasi antar daerah sangat penting untuk mengantisipasi lonjakan harga.
- Upaya pengendalian inflasi harus berfokus pada kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah Pengendalian Inflasi di Daerah
Mendagri juga meminta daerah-daerah dengan tingkat inflasi yang tinggi untuk segera mengambil tindakan pengendalian yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Penting bagi daerah-daerah tersebut untuk memperkuat koordinasi guna mengantisipasi lonjakan harga dan memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap terjaga.
Wilayah yang Perlu Diperhatikan
Secara spesifik, beberapa provinsi yang menjadi perhatian adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Di tingkat kabupaten, perhatian khusus diberikan kepada Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas.
Di tingkat kota, daerah seperti Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah pengendalian harga agar tekanan inflasi tidak semakin meningkat.
Pemantauan Indeks Harga dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Dalam rapat tersebut, Mendagri juga memaparkan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kedua Oktober 2026. IPH digunakan sebagai indikator untuk memantau perubahan harga sejumlah komoditas di daerah dan menjadi salah satu acuan dalam mengidentifikasi potensi tekanan inflasi.
Langkah Koordinasi yang Diperlukan
Mendagri meminta pemerintah daerah yang mengalami lonjakan harga tinggi untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog. Selain itu, kolaborasi dengan pelaku usaha di sektor pangan juga diperlukan untuk menentukan komoditas yang membutuhkan langkah stabilisasi guna menjaga kestabilan harga di pasar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menghadapi tantangan inflasi yang meningkat. Keberhasilan dalam pengendalian inflasi bukan hanya akan melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Perlinsos Bertransformasi Digital, Apakah Layanan Menjadi Lebih Efisien? Simak Tanggapan Warga
➡️ Baca Juga: Kamera Flagship Terjangkau: Daftar HP Bekas dengan Kamera Terbaik 2026




