Regulasi yang Tidak Konsisten Menghambat Kondisi Iklim Usaha yang Sehat

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, keberadaan regulasi yang tidak konsisten menjadi salah satu penghambat utama bagi pelaku usaha. Ketidakpastian dalam kebijakan pemerintah sering kali menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi investasi dan pertumbuhan. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk menghapus pungutan liar, menciptakan kepastian berusaha, serta menjaga stabilitas regulasi yang tidak berubah setiap tahunnya.
Tekanan Berlapis di Sektor Industri
Pelaku industri di berbagai daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan yang cukup signifikan. Mulai dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, penurunan permintaan produk, hingga adanya biaya tersembunyi yang merugikan margin keuntungan. Jika tidak ada perbaikan dalam distribusi energi dan efisiensi rantai pasok, situasi ini berpotensi menghambat ekspansi usaha, mengurangi minat investasi, dan bahkan mengancam keberlangsungan industri di wilayah tersebut.
Masalah yang dihadapi oleh pelaku industri tidak hanya berkaitan dengan permintaan yang melemah, tetapi juga disebabkan oleh terganggunya pasokan energi dan meningkatnya biaya operasional. Kelangkaan solar dapat menghambat proses distribusi dan produksi, sementara turunnya permintaan membuat ruang untuk menaikkan harga kepada konsumen semakin sempit. Dalam kondisi seperti ini, biaya tersembunyi semakin menggerus margin keuntungan dan memperburuk kondisi arus kas, terutama bagi industri kecil dan menengah.
Dampak Kenaikan Biaya dan Permintaan yang Menurun
Esther Sri Astuti, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, mengungkapkan bahwa pelaku usaha saat ini tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari kenaikan harga BBM dan bahan baku hingga penurunan permintaan dan omzet. Ditambah dengan inflasi yang memicu kenaikan upah tenaga kerja, biaya logistik, dan ketidakpastian di pasar, situasi ini membuat insentif dari pemerintah untuk kemudahan kredit kurang efektif. Ketidakpastian prospek pasar membuat banyak pengusaha ragu untuk mengajukan kredit.
Lebih lanjut, Esther juga menyoroti adanya biaya tersembunyi, termasuk pungutan liar yang diperkirakan mencapai 20-30% dari total biaya produksi. Beban ini dirasakan lebih berat dibandingkan dengan pajak formal. Oleh karenanya, pemerintah diharapkan untuk mengatasi pungli, menciptakan kepastian dalam berusaha, dan memastikan bahwa regulasi tidak berubah setiap tahun.
Kelangkaan Solar dan Daya Beli Masyarakat
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kelangkaan solar terjadi di tengah melemahnya daya beli masyarakat yang semakin menjadi perhatian. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menunjukkan penurunan pada September 2026, yang mencerminkan masyarakat yang menahan diri dalam berbelanja. Hal ini berakibat pada penjualan yang lesu di berbagai skala usaha, dari mikro hingga besar.
Kelangkaan solar juga meningkatkan biaya produksi karena antrean yang panjang, harga jual eceran yang lebih tinggi, serta penggunaan BBM alternatif yang lebih mahal. Namun, pelaku usaha dihadapkan pada dilema, di mana menaikkan harga jual bisa semakin menekan permintaan dan pendapatan, sementara mempertahankan harga berisiko menyebabkan kerugian.
Perhatian terhadap Beban Pelaku Industri
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengungkapkan keprihatinan terhadap beratnya beban yang ditanggung oleh pelaku industri di Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan kerja reses bersama Pemprov Sulsel, ia mencatat bahwa pelaku industri berada dalam posisi yang sangat sulit akibat kombinasi dari pajak tinggi, penurunan pendapatan, dan gangguan distribusi solar.
Novita menegaskan, “Pelaku industri hari ini sudah dicekik dari semua sisi, dari pajak, pendapatan, dan kesulitan mencari dana.” Keterbatasan pasokan serta tingginya harga solar di lapangan menjadi masalah krusial bagi keberlangsungan dunia usaha di Sulsel. Hambatan ini dirasakan tidak hanya oleh sektor industri tetapi juga mempengaruhi jasa logistik hingga pabrik-pabrik dalam rantai pasok manufaktur.
Kondisi Memprihatinkan di Sektor Usaha
Kondisi ini semakin memprihatinkan, karena lonjakan biaya operasional tidak dapat diimbangi dengan kenaikan harga produk di pasar. Hal ini disebabkan terbatasnya daya beli masyarakat saat ini, yang membuat pelaku usaha tidak bisa sembarangan menaikkan harga jual. Novita menegaskan, “(Pelaku usaha) tidak bisa menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat kita tidak bisa dipaksa.”
Melalui kunjungan reses ini, Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk membawa aspirasi dan temuan dari lapangan ke dalam agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran APBN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sehat, dan berdaya saing, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Menuju Iklim Usaha yang Lebih Baik
Pentingnya stabilitas regulasi tidak dapat diabaikan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Regulasi yang tidak konsisten dapat mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha, yang pada gilirannya dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dari pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan jelas dan konsisten.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi ini antara lain:
- Menghapus pungutan liar yang membebani pelaku usaha.
- Menciptakan kepastian dalam kebijakan dan regulasi.
- Meninjau dan menyederhanakan pajak yang dikenakan kepada industri.
- Memastikan distribusi energi yang lebih efisien dan terjangkau.
- Memberikan dukungan kepada industri kecil dan menengah agar lebih berdaya saing.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan iklim usaha di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan berdaya saing, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Insentif untuk Konversi dari Motor Bensin ke Motor Listrik
➡️ Baca Juga: Prabowo Berikan Penghargaan Bintang Mahaputra kepada 7 Tokoh TNI Terpilih




