KKP Tingkatkan Rekrutmen ABK, Ancaman Manning Agency Ilegal untuk Operasional Kapal

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem rekrutmen awak kapal perikanan (ABK) dengan mewajibkan semua manning agency untuk beroperasi secara legal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya masalah yang muncul akibat perekrutan yang tidak terstandarisasi dan sering kali melibatkan praktik ilegal.
Peraturan Baru untuk Manning Agency
KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan. Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochhamad Idnillah, peraturan ini mengharuskan semua agen yang menyediakan ABK untuk beroperasi secara legal. “Jika pemilik kapal tidak merekrut melalui manning agency yang sah, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan proses perekrutan, yang merupakan kunci keberhasilan operasional kapal perikanan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hanya ABK yang memiliki kompetensi dan pelatihan yang memadai yang akan direkrut, sehingga dapat mengurangi berbagai masalah yang selama ini terjadi di lapangan.
Masalah dalam Sistem Perekrutan Saat Ini
Mochhamad Idnillah juga mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak proses perekrutan yang dilakukan dengan cara yang tidak resmi, seperti menggunakan jasa calo. “Kami telah memetakan situasi di beberapa pelabuhan dan jenis kapal perikanan tertentu, dan kami menemukan bahwa praktik ini masih sangat umum,” ujarnya.
Praktik perekrutan yang tidak profesional seringkali mengakibatkan masalah serius, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak ABK. Selain itu, perekrutan yang tidak sesuai dapat berujung pada kekerasan dan eksploitasi terhadap para awak kapal.
Janji Palsu dan Realitas di Lapangan
Salah satu masalah utama yang sering dialami oleh ABK adalah janji-janji yang tidak ditepati saat proses perekrutan. Banyak ABK yang dijanjikan uang muka yang besar, namun saat berlayar, jumlah yang diterima jauh lebih kecil. “Kami melihat bahwa banyak ABK yang merasa tertipu karena iming-iming yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Idnillah.
- Janji uang muka yang tidak sesuai.
- Pemotongan gaji saat kapal beroperasi.
- Kondisi kerja yang tidak manusiawi.
- Ancaman sanksi jika target tidak tercapai.
- Masalah dalam pembagian hasil tangkapan.
Perlindungan untuk Awak Kapal Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi ABK melalui berbagai langkah regulasi. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban ABK.
Penguatan perlindungan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, yang mengadopsi standar internasional. Regulasi ini mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para ABK, seperti:
- Batas usia minimum 18 tahun.
- Kepemilikan Buku Pelaut Perikanan.
- Sertifikasi kompetensi.
- Surat keterangan sehat.
- Kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses Rekrutmen yang Terstandarisasi
Proses rekrutmen yang diatur secara ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ABK yang bekerja di kapal perikanan memiliki keahlian dan kualifikasi yang diperlukan. Hal ini juga sekaligus untuk mencegah adanya praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya sistem yang lebih transparan, diharapkan akan mengurangi penyalahgunaan yang sering terjadi saat ini.
Selain itu, penempatan ABK juga akan diawasi oleh Syahbandar Perikanan untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem rekrutmen yang baru.
Kesimpulan
Dengan diterapkannya regulasi baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional bagi para awak kapal perikanan. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi ABK, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional kapal perikanan secara keseluruhan. Melalui upaya ini, diharapkan sektor perikanan Indonesia dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
➡️ Baca Juga: 5 Strategi Efektif Memulihkan Kebugaran Pasca Lebaran Tanpa Menguras Dompet
➡️ Baca Juga: Sejarah dan Bukti Kerajaan Sriwijaya: Apakah Memang Pernah Ada?




