Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu: Keterlambatan Absen Kena Potongan 2%

Mulai 1 September 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diwajibkan untuk mengikuti sistem absensi daring. Kebijakan ini dihadirkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan disiplin pegawai serta memperkuat pengawasan mengenai kehadiran dan kepatuhan mereka terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.
Penerapan Sistem Absensi Daring
Implementasi absensi online merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemkot Mataram. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Taufik Priyono, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemantauan kehadiran pegawai. Dengan adanya sistem ini, Pemkot dapat memastikan bahwa setiap pegawai hadir tepat waktu dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Taufik menyatakan, “Absensi daring merupakan bagian integral dari pengawasan yang efektif dan berfungsi untuk memastikan bahwa pegawai hadir sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditentukan.” Melalui sistem ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif.
Konsekuensi bagi Keterlambatan Absensi
Seiring dengan penerapan sistem absensi daring, Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan sanksi bagi setiap PPPK yang terlambat atau lalai melakukan absensi. Taufik menekankan bahwa ketentuan mengenai sanksi tersebut telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup pegawai yang bekerja paruh waktu. Berdasarkan ketentuan dalam kontrak, pegawai yang tidak hadir atau terlambat akan dikenakan pemotongan gaji hingga 2 persen per hari. Taufik menambahkan, “Sistem pemotongan gaji ini telah diuraikan dengan jelas dalam kontrak mereka dan besaran potongannya adalah dua persen.” Dengan demikian, pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Mataram diharapkan untuk lebih memperhatikan kewajiban absensi yang mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dampak Keterlambatan Absen
Kelalaian atau kesalahan dalam melaksanakan presensi dapat berpengaruh langsung terhadap jumlah penghasilan yang diterima oleh pegawai. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemkot Mataram menyatakan bahwa mekanisme pemotongan gaji telah terintegrasi dalam sistem absensi yang baru.
Data absensi yang tercatat akan dirangkum dan dikelola oleh bagian administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketepatan dalam proses pengawasan kehadiran pegawai.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Jam Kerja
Pegawai juga perlu menyadari bahwa kepatuhan terhadap aturan jam kerja merupakan bagian dari pelaksanaan kontrak kerja mereka. Dengan adanya sistem absensi daring ini, diharapkan setiap pegawai akan lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada penghasilan mereka, tetapi juga pada kinerja keseluruhan organisasi.
Penerapan sistem absensi daring ini tidak hanya diperuntukkan bagi PPPK yang bekerja penuh waktu, tetapi juga mencakup mereka yang bekerja paruh waktu. Semua pegawai diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak terkena sanksi potong gaji PPPK yang dapat berdampak pada penghasilan mereka.
Kesimpulan
Dengan pelaksanaan sistem absensi daring yang diwajibkan mulai 1 September 2026, pegawai di lingkungan Pemkot Mataram diharapkan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kehadiran mereka. Sanksi potong gaji PPPK bagi keterlambatan absen menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efektif bagi semua pegawai.
➡️ Baca Juga: Arsenal Dominasi Leverkusen dan Melaju ke Babak Selanjutnya dengan Agregat 3-1
➡️ Baca Juga: Digitalisasi Naskah Nusantara Dapat Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Signifikan




