VMS Dinonaktifkan, 28 ABK Terjebak di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terungkap

Dalam sebuah insiden yang mengguncang dunia perikanan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita kapal KM Maulana 23 di perairan Laut Arafura. Tindakan ini dilakukan setelah munculnya video yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal tersebut. Dengan 28 ABK terjebak di laut ini, KKP mengungkapkan bahwa mereka diduga menjadi korban kekerasan serta praktik perbudakan modern yang tidak dapat diterima di era saat ini.
Proses Penangkapan dan Pengawasan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, atau yang lebih akrab disapa Ipunk, menginformasikan bahwa kapal ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan berupa video kekerasan yang viral pada 2 Oktober 2026. Menyusul informasi tersebut, KKP segera mengerahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dipimpin oleh Kapten Hendro untuk mengejar dan menangkap KM Maulana 23 di perairan Arafura.
“Pada hari yang sama, kami langsung memberikan instruksi untuk menangkap kapal tersebut. Kami tidak bisa tinggal diam menyaksikan perlakuan buruk terhadap ABK,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta.
Temuan Awal di Kapal
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di PSDKP Dobo, Maluku, terungkap bahwa terdapat sejumlah aturan yang sangat tidak manusiawi di kapal tersebut. ABK yang tidak berhasil memenuhi target tangkapan cumi akan mendapatkan hukuman fisik berupa pemukulan. Praktik ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam industri perikanan.
Lebih lanjut, para ABK dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat melelahkan, mulai dari sore hingga pagi dengan hanya mendapat dua kali makan dalam sehari. Hal ini menciptakan situasi yang sangat tidak layak bagi mereka yang seharusnya dilindungi.
Perlunya Perlindungan Hukum
Ipunk menekankan bahwa tindakan kekerasan seperti ini adalah bentuk perbudakan modern yang tidak bisa diterima. “Ini adalah zaman merdeka. Negara harus hadir untuk melindungi nelayan dan ABK. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya dengan tegas.
KKP juga menemukan berbagai pelanggaran lain di kapal tersebut. Selain dugaan penganiayaan, sistem pemantauan kapal yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) ditemukan dalam keadaan tidak aktif. Ini menambah daftar panjang indikasi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yang kini telah ditahan dengan muatan sekitar 9 ton cumi dan ikan.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan ABK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa keselamatan para awak kapal perikanan adalah prioritas utama pemerintah. Ia menyatakan bahwa kekerasan di laut tidak dapat ditoleransi dan harus dihapuskan.
“Kami terus berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan ABK. Pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk komitmen untuk melindungi pekerja di sektor perikanan, baik di kapal domestik maupun luar negeri,” ucap Trenggono.
Meningkatkan Layanan Pengaduan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KKP memperkuat layanan pengaduan bagi ABK dan masyarakat. Mereka telah membuka call center 24 jam di nomor 0811 1000 3132 yang dapat dihubungi untuk melaporkan kejadian di laut.
Ipunk menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengaduan ini, terutama mengingat banyak ABK yang berada jauh dari daratan dengan akses yang terbatas untuk meminta bantuan. “Informasi yang masuk dari pengaduan sangat vital dan akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat,” jelasnya.
Masalah dalam Perekrutan ABK
KKP juga menyoroti permasalahan dalam sistem perekrutan ABK yang masih mengandalkan jasa calo atau makelar. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, mengungkapkan bahwa banyak pelabuhan dan jenis kapal perikanan yang masih menggunakan praktik perekrutan yang tidak transparan ini.
“Kami telah melakukan pemetaan di beberapa pelabuhan dan jenis kapal, namun sistem perekrutan yang melibatkan calo masih sangat umum,” ujarnya. Hal ini mengakibatkan janji-janji saat rekrutmen, seperti uang muka dan bagi hasil, seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para ABK di laut.
Penerapan Regulasi yang Lebih Ketat
Dalam upaya untuk memperbaiki situasi ini, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan dan sertifikasi bagi awak kapal. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi ABK dan mengurangi praktik-praktik perekrutan yang eksploitatif.
Dengan langkah-langkah ini, KKP bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi bagi semua ABK yang bekerja di sektor perikanan. Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya mengawasi tetapi juga memberikan perlindungan yang efektif kepada mereka yang bekerja di tengah laut.
Insiden di KM Maulana 23 adalah pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan perlindungan hak asasi manusia di industri perikanan. KKP berharap bahwa dengan berbagai langkah yang diambil, kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Kesadaran Masyarakat dan Peran Aktif
Kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam menangani masalah ini. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di laut. Dengan begitu, tindakan preventif dapat dilakukan sebelum situasi semakin parah.
- Pentingnya melaporkan kekerasan atau pelanggaran di laut
- Peran media dalam menyebarkan informasi
- Kesadaran akan hak-hak ABK
- Kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah
- Partisipasi dalam program edukasi dan pelatihan
Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan kondisi kehidupan dan kerja ABK di laut dapat ditingkatkan secara signifikan. Dengan langkah konkret dan komitmen yang kuat, masa depan yang lebih baik bagi ABK di Laut Arafura dan seluruh perairan Indonesia bukanlah hal yang mustahil.
➡️ Baca Juga: Tradisi Cheng Beng Tingkatkan Persatuan di Bangka Belitung, Gubernur Soroti Nilai Kebersamaan
➡️ Baca Juga: Legia Warszawa Menggandeng Dony Tri Pamungkas: Talenta Indonesia Dikenal di Polandia




