Mendagri Tindaklanjuti Kenaikan Harga Pangan dengan Instruksi Pasar Murah untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera melaksanakan pasar murah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kemungkinan kenaikan harga pangan dan bahan pokok yang diperkirakan akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Pasar murah merupakan salah satu strategi intervensi yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi inflasi dan memastikan ketersediaan barang dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi serta Persiapan Pemerintah Daerah untuk Perayaan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Seluruh kepala daerah juga diminta untuk aktif melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, dan pengelola pasar. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pasokan barang tetap cukup dan harga tetap stabil.
Di samping itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tetap waspada di wilayah masing-masing selama masa libur panjang Idul Fitri. Ia menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah, pada saat masyarakat sangat memerlukan kehadiran pemimpin daerah.
Arahan ini sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Surat edaran ini mengatur secara khusus penundaan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tito menekankan bahwa kepala daerah memiliki posisi sebagai pimpinan tertinggi di wilayahnya, yang memegang tanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik. “Kami berada di puncak kegiatan, memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan baik, dengan arus mudik dan balik yang terkelola serta harga-harga yang tetap terkendali,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap arus mudik yang dapat menyebabkan lonjakan pergerakan masyarakat. Kenaikan aktivitas ini membawa dampak, terutama terkait dengan isu keamanan rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, yang perlu diantisipasi dengan baik.
Ia menyarankan agar rumah-rumah yang ditinggalkan dijaga dan dikelola dengan baik, termasuk kemungkinan penitipan kendaraan kepada tetangga atau RT. Selain itu, pos-pos siaga harus didirikan di sepanjang jalur arus mudik dan arus balik untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan.
Informasi lengkap mengenai arahan dari Mendagri ini telah disampaikan melalui siaran pers resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
➡️ Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan Siaga 1 TNI untuk Melindungi WNI di Tengah Konflik Global
➡️ Baca Juga: Panduan Terperinci Tarif Tol Lebaran 2024 dan Strategi Perencanaan Keuangan untuk Jaminan Mudik Lancar dan Dompet Aman



