11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Daftarnya untuk Diketahui

Di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah di Indonesia menawarkan kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan memberikan jalan keluar bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dengan keringanan yang bervariasi. Terutama, program ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi pajaknya dengan lebih ringan, baik melalui penghapusan denda atau diskon pada pokok pajak. Untuk itu, mari kita simak informasi lengkap mengenai 11 provinsi yang berpartisipasi dalam program ini hingga September 2026.
Pemutihan Pajak Kendaraan di 11 Provinsi
Pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif yang diadakan oleh sejumlah provinsi untuk membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Setiap provinsi memiliki ketentuan dan keringanan yang berbeda, memberikan variasi dalam bentuk insentif yang ditawarkan. Berikut adalah rincian mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di 11 provinsi di Indonesia.
1. Banten
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi mencakup:
- Penghapusan 100% denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Diskon 5% untuk pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Keringanan bagi kendaraan yang mengalami mutasi ke Banten.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup:
- Pembebasan denda untuk PKB.
- Pembebasan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini juga diselenggarakan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
3. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat menikmati keringanan sebagai berikut:
- Penghapusan 100% sanksi administrasi PKB.
- Pengurangan 50% pada pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan.
- Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
- Penghapusan denda SWDKLLJ di luar tahun berjalan.
- Diskon 5% untuk pokok PKB jika dibayar melalui SIGNAL atau e-Samsat.
Program ini juga memberikan diskon tambahan untuk kendaraan yang dimutasi ke Kepulauan Riau sesuai ketentuan.
4. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 31 Desember 2026. Keringanan yang ditawarkan meliputi:
- Diskon pokok PKB sebesar 5%.
- Pengurangan sanksi administrasi.
- Keringanan tunggakan pokok PKB serta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi mereka yang memanfaatkan program ini.
Dengan periode yang cukup panjang, program ini menjadi salah satu yang paling menguntungkan bagi masyarakat Jawa Tengah.
5. Nusa Tenggara Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung hingga 30 September 2026. Program ini mencakup:
- Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
- Pemutihan untuk tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun.
- Wajib pajak diharuskan untuk melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir sesuai ketentuan.
Peraturan ini tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
6. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan yang tersedia adalah:
- Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
- Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.
Program ini memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
7. Papua Barat
Di Papua Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup:
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10%.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10%.
- Penghapusan denda tunggakan dari tahun pertama hingga tahun kelima.
- Insentif pajak sebesar 12% bagi wajib pajak yang taat membayar dan tidak memiliki tunggakan.
Program ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat yang patuh terhadap kewajiban pajaknya.
8. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali telah dimulai sejak awal 2026 dan akan berlangsung hingga akhir tahun. Pengurangan pokok PKB disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan, yaitu:
- Pengurangan 8% untuk kendaraan hingga 200 cc.
- Pengurangan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan pengurangan sebesar 10% bagi kendaraan hingga 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi syarat.
- Tambahan pengurangan 5% bagi kendaraan di atas 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi syarat.
Pemberian keringanan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
9. Sulawesi Barat
Di Sulawesi Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 30 September 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup:
- Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 100%.
- Diskon 50% untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
- Diskon 50% untuk PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari nonpelat DC menjadi pelat DC.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka dengan lebih mudah.
10. Sulawesi Utara
Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25%. Keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
11. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan dari 1 September hingga 31 Oktober 2026. Untuk wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.
- Pembebasan denda dan pajak progresif.
- Bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan kendaraan berusia di atas 20 tahun, hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.
Seluruh tunggakan dan denda akan dihapuskan sesuai ketentuan program ini.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi. Setiap daerah memiliki kebijakan dan waktu program yang berbeda, sehingga pemilik kendaraan perlu melakukan pengecekan sesuai dengan wilayah administrasi kendaraan mereka. Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan dan mudah.
➡️ Baca Juga: Janji Untung Bisnis ala Kushner yang Menghambat Proses Perdamaian di Timur Tengah
➡️ Baca Juga: Kerugian Negara Rp 1 T di Kementerian PUPR: Usulan Dirjen Baru oleh Menteri Dody dan Penentuan Prabowo 2026




