<div>
<strong>Jakarta:</strong> Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota grup musik <a href=”https://www.medcom.id/tag/2383/jkt48″>JKT48</a>, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa <a href=”https://www.medcom.id/tag/25529/freya-jkt48″>Freya</a>, pada Kamis, 12 Maret 2026.<br/> <br/>
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang merugikan Freya JKT48.
<h2>Jadwal Klarifikasi Kepolisian</h2>
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada Freya JKT48.<br/> <br/>
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih kepada awak media pada Rabu, 11 Maret 2026.<br/><br/>
Diketahui bahwa laporan yang diajukan oleh Freya JKT48 telah terdaftar dalam laporan kepolisian nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.
<div>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<h3><a href=”https://www.medcom.id/hiburan/musik/nbw57j6K-sistem-team-jkt48-kembali-digelar-tiga-member-ini-tak-bisa-ikutan”>Sistem Team JKT48 Kembali Digelar, Tiga Member Ini Tak Bisa Ikutan</a></h3>
</div>
<h2>Lokasi dan Kronologi Kejadian</h2>
Berdasarkan data laporan, tindak pidana tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025.<br/> <br/>
Dugaan manipulasi data ini muncul melalui unggahan di media sosial X. Freya JKT48 selaku korban menemukan konten dari akun anonim yang memuat narasi atau kata-kata yang dianggap tidak pantas.
<div>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<h3><a href=”https://www.medcom.id/hiburan/musik/Gbm0601N-gendis-jkt48-resmi-dihukum-imbas-foto-viral”>Gendis JKT48 Resmi Dihukum Imbas Foto Viral</a></h3>
</div>
<h2>Cara Pelaku Beraksi</h2>
Murodih menjelaskan bahwa pelaku bekerja dengan cara menciptakan kesan seolah-olah korbanlah yang mengunggah konten tersebut secara langsung.<br/> <br/>
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” jelas Murodih.<br/> <br/>
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan oleh penggunaan akun @grok serta @swap tersebut, Freya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
<div>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<h3><a href=”https://www.medcom.id/hiburan/montase/5b2yYP2N-manajemen-jkt48-tindak-tegas-pelaku-konten-ai-pornografi”>Manajemen JKT48 Tindak Tegas Pelaku Konten AI Pornografi</a></h3>
</div>
<h2>Pemeriksaan Lanjutan</h2>
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan menggali keterangan mendalam dari Freya beserta tiga orang saksi lainnya.<br/> <br/>
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” pungkas Murodih.
<div>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<h3><a href=”https://www.medcom.id/gaya/community/8kozAGOb-begini-cara-jkt48-menjaga-suara-tetap-stabil-meski-doyan-ngemil-kacang-panggang”>Begini Cara JKT48 Menjaga Suara Tetap Stabil Meski Doyan Ngemil Kacang Panggang</a></h3>
</div>
<br/> <br/><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di
<a href=”https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMO3SgQswosT9Ag?ceid=ID:id&oc=3&hl=id&gl=ID\”>
<div>
<img src=”https://va.medcom.id/2024//default/images/gnews.svg”/>
</div>
<div>
Google News
</div>
</a></strong><div>(ELG)</div> </div>
➡️ Baca Juga: BI Beberkan Fakta Mengenai Penukaran Uang Baru Periode 3 di Pintar BI
➡️ Baca Juga: Optimalisasi SEO: Meraih Sukses dan Lancar Rejeki Melalui Rilis Album Perang Sarung Gajah Moshing
