Pemkab Lamsel Mulai Luncurkan Layanan Terpadu di Desa April 2026: Inisiatif Optimalisasi Pelayanan Publik

Memahami kebutuhan publik akan pelayanan yang cepat, efisien dan transparan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengambil inisiatif berani dengan meluncurkan program layanan terpadu di desa mulai 1 April 2026. Dengan program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mengurangi waktu, biaya, dan jarak yang sering menjadi kendala. Ini merupakan suatu langkah maju yang signifikan dalam upaya Pemkab Lamsel untuk memperbaiki dan mempercepat pelayanan publik.

Layanan Terpadu Keliling

Dalam upaya ini, Pemkab Lamsel akan mendatangi kecamatan dan desa secara rutin setiap hari Rabu. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat, memastikan layanan yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih terukur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mencapai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Titik-titik layanan akan ditentukan oleh masing-masing kecamatan, dan bisa berada di aula kantor kecamatan atau balai desa yang mewakili. Penentuan desa yang akan dikunjungi masih dalam proses dan akan diumumkan segera kepada publik.

Integrasi Lintas Perangkat Daerah

Program layanan terpadu ini melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPPRD, Dinas Perizinan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait lainnya.

Pelayanan dalam Satu Lokasi

Salah satu keuntungan program ini adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi. Layanan ini mencakup administrasi kependudukan, perpajakan daerah, perizinan, layanan kesehatan, dan pelayanan administrasi lainnya.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mengurangi waktu, biaya, dan jarak yang selama ini menjadi hambatan bagi warga di wilayah desa. Ini juga merupakan bagian dari percepatan misi Bupati Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan Akuntabilitas

Inisiatif ini sejalan dengan implementasi program Lampung Selatan BETIK (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi), yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih terjadwal dan terintegrasi, diharapkan pelayanan publik tidak hanya semakin efektif, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Lampung Selatan untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik, dan memastikan bahwa masyarakat di semua tingkatan mendapatkan manfaat dari upaya ini.

➡️ Baca Juga: Iqro’ Lahir Baru agar Tetap Menarik

➡️ Baca Juga: Optimalisasi Layanan JKN BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran: Menjamin Kualitas Pelayanan Tetap Prima

Exit mobile version