Pakar Mendesak UU Khusus MBG untuk Memperketat Pengawasan dan Mencapai Tujuan yang Tepat

Dalam beberapa tahun terakhir, isu program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi sorotan utama dalam kebijakan publik di Indonesia. Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menekankan pentingnya pengesahan undang-undang khusus yang mengatur MBG. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan dan menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Pentingnya UU Khusus MBG
Trubus menjelaskan bahwa meskipun anggaran untuk program ini sangat signifikan, saat ini belum ada payung hukum yang jelas yang mengatur pelaksanaannya. “Kita memerlukan undang-undang khusus agar pengawasan menjadi lebih ketat dan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar,” ujarnya saat berbicara di Jakarta pada 23 April. Dia menekankan bahwa kehadiran UU khusus MBG adalah kunci untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan Program MBG
Program MBG dirancang untuk memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi di lapisan paling bawah. Oleh karena itu, Trubus menekankan pentingnya memastikan efektivitas program ini agar tepat sasaran. Pengawasan yang kuat diharapkan dapat menjamin bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Survei Kepuasan Publik
Dalam survei yang dilakukan pada awal tahun 2026, tingkat kepuasan publik terhadap program MBG menunjukkan tren positif. Survei dari Indikator Politik Indonesia pada bulan Februari mencatat bahwa 72,8 persen responden merasa puas dengan pelaksanaan program ini. Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Cyrus Network pada bulan April menunjukkan bahwa 65,4 persen masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 persen responden menyatakan bahwa pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik.
Dinamika Kebijakan Publik
Menurut Trubus, hasil survei ini mencerminkan dinamika yang sering terjadi dalam kebijakan publik. Yang terpenting adalah melakukan perbaikan dalam tata kelola dan pengawasan agar program MBG dapat mencapai tujuannya dengan baik. “Komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, dan memastikan bantuan tepat sasaran adalah langkah krusial saat ini,” ujarnya.
Peran Badan Gizi Nasional
Trubus juga menyarankan agar Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan Program MBG. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, terutama di tingkat operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), harus menjadi prioritas. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan distribusi bahan makanan.
Pengadaan dan Distribusi
Pembenahan dalam program MBG seharusnya dimulai dari sistem pengadaan bahan baku hingga mekanisme pemilihan pemasok. Trubus mengingatkan bahwa rantai distribusi dalam program ini berpotensi besar untuk mengalami penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
- Transparansi dalam pengadaan bahan baku
- Pemilihan pemasok yang jelas dan adil
- Distribusi yang terukur dan terencana
- Monitoring berkelanjutan terhadap proses operasional
- Akuntabilitas dalam penggunaan anggaran
Reformasi Kepemilikan SPPG
Trubus juga menyarankan agar kepemilikan SPPG ditata ulang agar tidak terpusat pada kelompok tertentu. Dia mengusulkan pembatasan jumlah kepemilikan dan mendorong partisipasi koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan dapur MBG. Model gotong royong yang melibatkan masyarakat lokal dapat memperkuat akuntabilitas sambil membuka peluang kerja bagi banyak orang.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan program, diharapkan akan ada pengawasan tambahan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. “Kepemilikan SPPG sebaiknya berbasis koperasi dan UMKM, bukan hanya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki banyak SPPG,” tegas Trubus.
Fokus pada Penerima Manfaat
Trubus menekankan bahwa sasaran penerima manfaat dari program MBG perlu diperjelas. Bantuan seharusnya difokuskan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kategori miskin ekstrem. Hal ini penting agar program ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya UU khusus MBG, pengelolaan program ini diharapkan menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas dapat mengurangi risiko penyimpangan, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan utamanya. Keberhasilan program MBG bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh tata kelola yang baik dan keterlibatan semua pihak dalam proses pengawasan dan pengelolaan.
➡️ Baca Juga: IHSG Berjuang Menghadapi Volatilitas Global di Pagi Hari Bursa Efek
➡️ Baca Juga: Arsenal Dominasi Leverkusen dan Melaju ke Babak Selanjutnya dengan Agregat 3-1




