Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua platform media sosial menjalankan ketentuan mengenai pembatasan akses bagi anak-anak, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini dengan tegas membatasi akses delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Pada Senin (9/3/2026), Komisioner KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan kepatuhan yang konsisten dari semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menekankan bahwa platform digital memiliki kapasitas untuk menonaktifkan akun atau membatasi akses anak, mengingat sebagian besar dari platform yang diatur adalah perusahaan yang beroperasi secara global.
KPAI juga mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital.
Kawiyan menegaskan bahwa pemerintah harus mempersiapkan mekanisme yang efektif untuk pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang solid terhadap PSE. Langkah ini diperlukan untuk menghindari adanya kesenjangan antara regulasi yang telah ditetapkan dengan realitas kepatuhan di lapangan.
Ia turut mengomentari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Meta Indonesia baru-baru ini. Hasil dari inspeksi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi yang ada masih relatif rendah jika dibandingkan dengan platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Kawiyan menilai temuan ini menunjukkan bahwa platform media sosial belum sepenuhnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten negatif bagi anak-anak.
KPAI mendorong pemerintah untuk merumuskan mekanisme sanksi yang tegas bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Kawiyan mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak dapat berjalan efektif di lapangan.
Meskipun demikian, KPAI memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam merilis regulasi pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Kawiyan menilai kebijakan untuk menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi adalah langkah nyata yang menunjukkan kepedulian negara terhadap kepentingan terbaik anak.
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini dirancang untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Informasi lebih lanjut mengenai isu ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
➡️ Baca Juga: Mendagri Tindaklanjuti Kenaikan Harga Pangan dengan Instruksi Pasar Murah untuk Kepala Daerah
➡️ Baca Juga: Indosat Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp56 Miliar: Strategi Optimalisasi Peringkat Rank Google
