Kembali Bekerja di Senin (27 April 2026), Waspadai Aturan Ganjil Genap di Jakarta!

Senin, 27 April 2026, menandai dimulainya kembali aktivitas kerja setelah libur akhir pekan. Bagi warga DKI Jakarta yang berencana menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat bekerja, penting untuk memperhatikan penerapan aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah ini. Aturan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibukota.
Jadwal Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan pada hari kerja, yaitu dari hari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu yang telah ditentukan:
- Pagi: Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Aturan ini didasarkan pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperkenankan.
Daftar Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Berikut ini adalah beberapa jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, dan Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi atas Pelanggaran Aturan Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi yang tegas. Denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi untuk Menghindari Ganjil Genap
Bagi mereka yang terkena dampak aturan ganjil genap dan tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi, beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta dapat dipertimbangkan:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Penting untuk merencanakan perjalanan dengan baik, terutama pada hari-hari penerapan aturan ganjil genap, agar tidak terjebak dalam kemacetan dan sanksi yang mungkin dikenakan.
➡️ Baca Juga: Warga Gelar Aksi Solidaritas untuk Kenang Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi Perdamaian
➡️ Baca Juga: Uji Ketahanan GWM Ora 5: Menetapkan Standar Baru untuk SUV Listrik 2026




