Gubernur Banten Luncurkan Inisiatif Pelayanan Pertanahan Modern yang Efisien dan Terintegrasi

Tangerang – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Banten sebagai bagian dari sistem pertanahan yang modern, terintegrasi, dan dapat diandalkan di Indonesia. Dalam upaya ini, Banten berambisi untuk mengoptimalkan pelayanan pertanahan modern yang akan mendukung berbagai sektor di wilayahnya.
Posisi Strategis Provinsi Banten
Provinsi Banten memiliki posisi yang sangat strategis, terutama melalui kawasan Tangerang Raya yang merupakan bagian integral dari aglomerasi metropolitan. Wilayah ini memiliki aktivitas ekonomi yang sangat dinamis, mencakup investasi, permukiman, industri, perdagangan, serta sektor jasa yang terus berkembang.
“Dengan kondisi ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih modern,” ungkap Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kolaborasi untuk Pelayanan Pertanahan yang Efisien
Menurut Andra, pencapaian ini memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PPAT, serta sektor perbankan dan dunia usaha. Sinergi antar pihak ini sangat penting untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, teratur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dinamika pembangunan yang ada tentunya meningkatkan kebutuhan akan pelayanan pertanahan yang efisien dan terintegrasi,” tegasnya.
Mendorong Kolaborasi dalam Transformasi Pelayanan
Pemerintah Provinsi Banten juga berkomitmen untuk mendorong kolaborasi antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat transformasi dalam pelayanan pertanahan, yang akan berkontribusi pada pembangunan yang lebih baik.
Andra menekankan bahwa sinergi ini sangat relevan seiring dengan kemajuan pembangunan yang pesat, peningkatan investasi, serta modernisasi pelayanan publik. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel juga menjadi pilar penting dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas.
Pentingnya Peran PPAT
Andra menjelaskan bahwa Perangkat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan yang sangat vital dalam menjamin kepastian hukum di sektor pembangunan. Tugas PPAT adalah memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan hukum terkait tanah berlangsung dengan tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan sektor pertanahan sebagai dasar yang kokoh untuk kepastian hukum, investasi, dan pembangunan yang berkelanjutan,” ajaknya.
Rekomendasi untuk Peningkatan Profesionalisme
Gubernur Banten berharap bahwa Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggotanya, serta memperbaiki tata kelola dalam pelayanan pertanahan.
Peningkatan Kecepatan dalam Pengurusan Legalitas Tanah
Ketua Umum IPPAT, Hapedi Harahap, menyatakan bahwa penataan ulang pelayanan pertanahan telah mulai diterapkan. Melalui kebijakan terbaru dari pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, yaitu hanya dalam sepuluh hari kerja.
“Rincian prosesnya adalah sebagai berikut; validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Pertanahan
Percepatan dalam pengurusan ini, menurut Hapedi, tidak terlepas dari inisiatif transformasi digital yang dicanangkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat setelah menunggu selama puluhan tahun.
“Meskipun kita masih dalam tahap transisi, dan mungkin akan memerlukan waktu untuk menerapkannya secara optimal di seluruh daerah, ini adalah langkah yang sangat positif,” imbuhnya.
Menyongsong Masa Depan Pelayanan Pertanahan
Dengan inisiatif pelayanan pertanahan modern yang telah diluncurkan, Provinsi Banten memiliki harapan besar untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif. Kolaborasi antara berbagai pihak serta pemanfaatan teknologi digital akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang dapat diandalkan.
Melalui upaya ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang lebih baik, mulai dari kepastian hukum, kecepatan proses, hingga transparansi dalam setiap transaksi yang melibatkan tanah. Inisiatif ini tidak hanya akan memperkuat posisi Banten dalam peta pertanahan nasional, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Provinsi Banten siap untuk menjadi pelopor dalam pelayanan pertanahan modern di Indonesia, memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
➡️ Baca Juga: PB ESI Umumkan Pembatalan Partisipasi AyoDance di SEA Esports Nation Cup 2026
➡️ Baca Juga: IHSG Turun 2,03% di Akhir April 2026, Investor Asing Justru Serbu SRTG dan BBNI




