DPR Resmi Menetapkan UU Satu Data Indonesia, Berikut Rincian Aturannya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat ini diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi mengenai persetujuan RUU tersebut, dan semua fraksi serta anggota dewan yang hadir memberikan jawaban setuju. Dengan demikian, palu diketuk menandakan bahwa RUU ini sah menjadi undang-undang.

UU Satu Data Indonesia ini ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan data nasional yang selama ini belum terintegrasi dengan baik. Melalui undang-undang ini, data yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa akan dikelola dengan standar yang seragam. UU ini merupakan inisiatif dari DPR dan terdiri dari 20 bab serta 141 pasal. Salah satu aspek penting yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN), yang merupakan data yang dikuasai oleh negara dan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial.

Tujuan dan Manfaat UU Satu Data Indonesia

Dengan adanya UU Satu Data Indonesia, diharapkan pengelolaan data di seluruh lapisan pemerintahan dapat lebih efektif dan efisien. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah ketidakpaduan data yang sering terjadi antara berbagai instansi pemerintah. Beberapa manfaat utama dari UU ini antara lain:

Proses Pembahasan dan Pengesahan

RUU Satu Data Indonesia ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, di mana Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah berdiskusi dengan pemerintah selama tujuh hari. Diskusi ini berlangsung pada tanggal 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Dalam proses ini, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh RUU dan 829 DIM untuk penjelasan.

Ketua Panja RUU SDI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengelolaan data nasional perlu dibenahi. Menurutnya, penting bagi data untuk bersifat terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat. Proses pembahasan ini juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat.

Rincian Aturan dalam UU Satu Data Indonesia

Dalam laporan pembahasan, Sturman mengungkapkan bahwa terdapat delapan materi penting yang disepakati dalam UU Satu Data Indonesia. Berikut adalah rincian dari masing-masing materi tersebut:

1. Data Dasar Nasional (DDN)

Data Dasar Nasional dikuasai oleh negara dan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan, penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. UU ini mengategorikan data menjadi enam kelompok dan tiga jenis yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia

Lembaga ini akan menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia dan bertugas untuk mengoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembinaan, produksi, serta pengelolaan data. Penyelenggara Satu Data Indonesia wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada Presiden dan DPR RI dan harus dibentuk dalam waktu paling lambat satu tahun.

3. Standar dan Katalog Data

Semua instansi pemerintah diwajibkan untuk menggunakan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk yang seragam, serta mengikuti sistem katalog data nasional. Meskipun standar yang sama diterapkan, bukan berarti seluruh data akan dikuasai oleh satu lembaga.

4. Infrastruktur dan Manajemen Risiko

Pengelolaan data digital, termasuk penggunaan blockchain dan kecerdasan buatan (AI), harus dilakukan dengan menjaga kedaulatan data. Setiap tahapan dalam proses pengelolaan data harus dapat dilacak dan tetap berada di bawah pengawasan manusia.

5. Data Saling Terhubung

Data dari berbagai instansi dapat digunakan bersama sesuai dengan kebutuhan tanpa harus dikumpulkan di satu lokasi. Kepemilikan dan tanggung jawab tetap berada pada instansi pengelola, dengan kewenangan dibagi antara pemerintah pusat, daerah, serta desa atau kelurahan, termasuk melalui musyawarah Data Desa/Kelurahan.

6. Keamanan, Akses, dan Sanksi

Standar keamanan data akan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang di bidang keamanan siber dan persandian. Ini mencakup sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Insiden keamanan harus dilaporkan paling lambat dalam waktu 1×24 jam, sementara akses terhadap Data Terbatas dapat dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengiriman Data Tertutup ke luar wilayah hukum Indonesia juga harus mendapat persetujuan dari DPR RI, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

7. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, serta ikut serta dalam pengawasan dan penyumbangan data secara sukarela. Ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan data nasional.

8. Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan data akan diutamakan untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi, yang harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan selama 14 hari kerja.

Pembentukan Lembaga Penyelenggara

Panja menetapkan bahwa pembentukan Lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia harus dilakukan dalam waktu paling lambat satu tahun. Penyesuaian sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan berlakunya UU ini, diharapkan bahwa pengelolaan data pemerintah di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, tidak akan berjalan secara terpisah.

Sturman Panjaitan optimis bahwa undang-undang ini akan menjadi solusi bagi tantangan tata kelola data nasional yang selama ini belum terintegrasi dengan baik. Dengan implementasi UU Satu Data Indonesia, diharapkan data yang tersedia akan lebih terkoordinasi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan yang lebih baik.

➡️ Baca Juga: Analisis Pengaruh Media Terhadap Konsentrasi Tim Sepak Bola Profesional Saat Ini

➡️ Baca Juga: ASHTA District8 Transformasi Sampah Menjadi Karya Seni Estetik di Bulan Bumi

Exit mobile version