Jakarta – Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan dalam pendidikan. Rencana ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang akan mengakomodasi langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Urgensi Regulasi dalam Mencegah Kekerasan di Pendidikan
“Salah satu langkah yang kami ambil dalam revisi UU Sisdiknas adalah memasukkan ketentuan mengenai pencegahan kekerasan di semua satuan pendidikan,” tegas Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan untuk mencegah kekerasan di berbagai tingkatan pendidikan.
Ketentuan ini tidak hanya akan menjadi payung hukum, tetapi juga akan berfungsi sebagai pedoman bagi pengembangan peraturan turunan yang diperlukan, seperti peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Hal ini penting agar setiap satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam menangani masalah kekerasan.
Masalah Kekerasan yang Masih Menghantui Pendidikan
Lalu menjelaskan bahwa kekerasan dalam pendidikan, baik di tingkat dasar hingga perguruan tinggi, masih merupakan isu yang sangat serius. Meskipun telah ada berbagai regulasi yang dikeluarkan, kasus-kasus kekerasan, termasuk perundungan, terus terjadi. Penyebutan kasus-kasus perundungan yang mengemuka belakangan ini menunjukkan bahwa situasi ini membutuhkan perhatian lebih.
- Kekerasan fisik dan verbal di sekolah
- Perundungan di kalangan siswa
- Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
- Praktik senioritas yang merugikan
- Kurangnya kesadaran akan dampak kekerasan
Dengan demikian, Lalu berpendapat bahwa pencegahan perundungan tidak dapat hanya mengandalkan regulasi semata. Diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk keluarga, guru, dosen, dan seluruh komunitas pendidikan, untuk membangun kesadaran bersama dalam menanggulangi kekerasan.
Kondisi Darurat Kekerasan di Satuan Pendidikan
“Kondisi kekerasan di semua tingkatan pendidikan sudah sangat darurat, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Oleh karena itu, regulasi ini perlu dibahas secara serius,” ujar Lalu. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi siswa dan mahasiswa dari tindakan kekerasan.
Dalam pandangannya, penting untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Lalu menekankan bahwa praktik senioritas yang selama ini ada harus dikesampingkan dalam proses pembelajaran.
Peran Koordinasi Antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Lebih lanjut, dia mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menangani masalah kekerasan di lingkungan pendidikan secara serius. Kerjasama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Pentingnya Penyusunan Regulasi yang Komprehensif
Selain pencegahan kekerasan, Lalu juga menyoroti perlunya penyusunan regulasi yang jelas terkait pengakuan ijazah pendidikan luar negeri. Dalam revisi UU Sisdiknas, mereka berencana untuk mengatur mekanisme penyetaraan ijazah tersebut agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri untuk diakui di Indonesia. Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan bahwa belum ada ketentuan yang jelas terkait hal ini. Oleh karena itu, dalam revisi UU Sisdiknas mendatang, kami akan menyiapkan payung hukumnya,” jelasnya.
Kodifikasi RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menambahkan bahwa RUU Sisdiknas yang sedang dalam proses kodifikasi terdiri dari 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi yang akan diatur dalam undang-undang ini mencakup integrasi sistem data pendidikan nasional dan penetapan wajib belajar selama 13 tahun. Ini adalah langkah signifikan menuju sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan responsif.
Strategi untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman
Untuk mendukung implementasi regulasi pencegahan kekerasan dalam pendidikan, perlu ada beberapa strategi yang dapat diterapkan, antara lain:
- Pendidikan karakter dan nilai-nilai anti-kekerasan sejak dini
- Pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik mengenai penanganan kekerasan
- Program sosialisasi untuk orang tua dan masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan
- Pembangunan sistem pelaporan yang aman untuk korban kekerasan
- Kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah untuk kampanye kesadaran
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lingkungan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan mendukung perkembangan siswa secara optimal. Regulasi yang jelas dan penerapan strategi yang tepat akan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.
Melalui revisi UU Sisdiknas dan penguatan regulasi kekerasan sisdiknas, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini adalah investasi untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
➡️ Baca Juga: Karang Taruna Got Talent Lampung Selatan Ciptakan Peluang Ekonomi untuk UMKM
➡️ Baca Juga: Optimalisasi Layanan JKN BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran: Menjamin Kualitas Pelayanan Tetap Prima
