pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Daerah

Anggaran Rekonstruksi Aceh Rp25 Triliun, Namun Daerah Hanya Kelola 8 Persen Saja

Jakarta – Isu terkait pengelolaan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh pascabencana kembali mencuat. Meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,65 triliun untuk tahun 2026, hanya sekitar 8 persen dari total dana tersebut yang akan dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pemerintah pusat meragukan kemampuan daerah dalam mengelola anggaran yang signifikan ini?

Rincian Anggaran Rehab-Rekon Aceh

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, dalam pernyataannya di Banda Aceh, menyampaikan bahwa mayoritas anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini, yaitu 92 persen, akan tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Dari total anggaran tersebut, Rp24 triliun dikelola oleh 23 kementerian dan lembaga, sedangkan sisa Rp1,652 triliun akan dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh melalui dana transfer ke daerah (TKD).

“Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan atas Rp1,652 triliun dari total anggaran yang ada,” ungkap Taufik. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tersebut, meskipun porsi yang mereka dapatkan relatif kecil.

Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi

Taufik juga menyatakan bahwa pemerintah Aceh akan memperkuat hubungan komunikasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penggunaan anggaran tersebut. “Komunikasi yang baik sangat penting, karena tanpa data yang akurat, kita tidak bisa bergerak,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah Aceh berencana untuk mendirikan posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat disampaikan dengan efektif. “Banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang masih belum sampai kepada masyarakat,” tambahnya.

Detail Alokasi Anggaran Daerah

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, menjelaskan lebih lanjut mengenai porsi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dari Rp1,652 triliun, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sementara Rp827 miliar akan disalurkan kepada kabupaten/kota. Selain itu, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh, yang mencapai Rp285 miliar.

Robby menambahkan bahwa dari total Rp24 triliun yang dikelola oleh pemerintah pusat, hanya sekitar Rp18 triliun yang telah teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga per tanggal 4 September 2026.

Identifikasi Kegiatan yang Belum Terdaftar

Hal ini menyisakan selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang masih belum terdaftar dalam DIPA. Pemerintah Aceh mendorong agar proses desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan cepat agar anggaran tersebut segera dapat diakses.

“Perlu adanya percepatan dalam desk, penyelesaian, dan verifikasi data agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA. Dengan demikian, rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dapat terlaksana secara optimal,” ungkap Robby.

Kendala dan Harapan dalam Proses Pemulihan

Di sisi lain, perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui bahwa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikelola oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya dialokasikan kepada kementerian atau lembaga yang berurusan dengan penanganan bencana. “Kami berharap melalui APBN Perubahan, semua anggaran tersebut bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dengan demikian, penting untuk terus memantau perkembangan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat, akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam upaya pemulihan pascabencana.

Peran Masyarakat dalam Proses Rekonstruksi

Masyarakat diharapkan juga dapat berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan adanya posko informasi yang disediakan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan menyampaikan kebutuhan serta aspirasi mereka kepada pemerintah.

  • Partisipasi aktif masyarakat dalam pemulihan pascabencana.
  • Pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
  • Penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
  • Perlunya pelibatan semua pihak dalam proses rekonstruksi.
  • Keterbukaan informasi untuk mencegah kesalahpahaman.

Seluruh elemen ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Aceh. Dengan anggaran yang signifikan, diharapkan Aceh bisa bangkit dan berkembang lebih baik setelah masa pemulihan ini.

➡️ Baca Juga: ITS Wisuda 1.770 Wisudawan Siap Saing Global dalam Acara Wisuda ke-133

➡️ Baca Juga: Mahkota Binokasih: Simbol Keagungan dan Legitimasi Sejarah di Tanah Sunda

Related Articles

Back to top button