Sekretariat DPRD Lampung 2026 Tingkatkan Kapasitas ASN Melalui Pengadaan Barang dan Jasa

Pada tahun anggaran 2026, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka dalam pengadaan barang dan jasa. Inisiatif ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi aparatur dan memastikan pengadaan dilakukan dengan cara yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Perencanaan kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menyampaikan materi sebagai narasumber dalam acara ini adalah Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, serta para pejabat fungsional lainnya dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Tahun Anggaran 2026.
Implementasi Teknologi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penggunaan e-Katalog dan proses digitalisasi dalam pengadaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang konsisten oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Penggunaan e-Katalog diharapkan dapat membantu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memudahkan akses bagi pengguna anggaran dan penyedia.
Namun, perlu diingat bahwa digitalisasi pengadaan tidak hanya sebatas penggunaan sistem teknologi, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi mereka, memahami regulasi yang berlaku, dan menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam acara ini, para narasumber juga menjelaskan dasar hukum dan kebijakan pengadaan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan barang/jasa di daerah.
Materi yang dibahas juga mencakup metode dan strategi pengadaan, seperti pemilihan metode e-Purchasing, Tender, Non Tender, dan Penunjukan Langsung, strategi pemaketan pengadaan, pemanfaatan e-Katalog Nasional dan e-Katalog Lokal, pengadaan langsung secara offline, administrasi pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa, hingga proses pencatatan melalui aplikasi SPSE.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap semua pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang proses pengadaan barang dan jasa. Diharapkan juga mereka dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 dan mewujudkan pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada hasil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
➡️ Baca Juga: Bupati Egi Langsung Turun Tangan Cek Kondisi Warga Terdampak Banjir: Aksi Cepat Tanggap
➡️ Baca Juga: Irfan Hakim: Memanfaatkan Bulan Ramadan Sebagai Momen Menenangkan Hati



