
— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Kasus campak di Jawa Barat mengalami lonjakan. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai potensi penularan, terutama menjelang momen mudik Lebaran 2026.
— Paragraf 2 —
Data Dinas Kesehatan Jawa Barat mencatat jumlah kasus positif campak sepanjang 2025 mencapai 1.785 kasus. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat 271 kasus.
— Paragraf 3 —
Sementara itu, pada 2026 angka kasus campak juga masih tergolong tinggi. Hingga Februari, tercatat sudah ada 252 kasus.
— Paragraf 4 —
Campak merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus rubeola. Penyakit ini termasuk sangat mudah menular dan umumnya menyerang anak-anak. Gejala yang muncul antara lain demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, serta ruam merah yang menyebar ke seluruh tubuh.
— Paragraf 5 —
“Ini termasuk penyakit yang mudah menular,” kata Kadinkes Jawa Barat Vini Adiani, Rabu (11/2).
— Paragraf 6 —
Vini menjelaskan, penularan campak biasanya terjadi melalui percikan batuk atau bersin dari penderita, kontak langsung dengan penderita, serta menyentuh benda yang telah terkontaminasi virus campak. Dari satu penderita, virus campak dapat menular kepada 12 hingga 18 orang lainnya.
— Paragraf 7 —
“Jadi perlu waspada,” katanya.ya.
— Paragraf 8 —
Menurut Vini, dalam waktu dekat akan ada momen libur dan mudik Lebaran. Hal ini perlu menjadi perhatian karena mudik identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi dan pertemuan banyak orang dalam kegiatan silaturahmi.
— Paragraf 9 —
Meski demikian, penyakit ini dapat diantisipasi. Upaya paling efektif untuk mencegah campak adalah dengan melengkapi imunisasi campak hingga dosis kedua sebelum mudik Idulfitri, khususnya bagi anak usia 9–59 bulan. Masyarakat juga dapat mendatangi berbagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi campak.
— Paragraf 10 —
Saat ini, sejumlah wilayah di Jawa Barat sedang melaksanakan CUC (Catch Up Campaign) atau Imunisasi Kejar Serempak guna menanggulangi serta mencegah penyebaran campak. Sasaran prioritas imunisasi ini adalah anak berusia 9–59 bulan.
— Paragraf 11 —
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Menjaga kebersihan menjadi langkah penting untuk menekan risiko penularan penyakit. (son)
➡️ Baca Juga: KPAI Dorong Pemerintah Tegakkan Kepatuhan Platform Digital pada Permenkomdigi 9/2026 untuk Lindungi Anak
➡️ Baca Juga: Sekretariat DPRD Lampung 2026 Tingkatkan Kapasitas ASN Melalui Pengadaan Barang dan Jasa




