Bambang Harymurti Mengusulkan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset dan Menyampaikan Alasan Kuatnya

Dalam konteks pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Bambang Harymurti, seorang pakar kebijakan publik, telah memberikan sejumlah usulan yang mendalam. Dia menyarankan agar nama RUU ini diubah menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya. Hal ini bertujuan untuk menekankan tujuan regulasi yang lebih luas, yaitu mengembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah kepada masyarakat, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Pentingnya Perubahan Nomenklatur
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus, Bambang menjelaskan bahwa mengubah nomenklatur RUU sangat penting. Hal ini bertujuan agar fokus dari regulasi ini tidak hanya dilihat sebagai pemberian kekuasaan kepada negara untuk merampas aset, tetapi lebih kepada upaya melindungi dan mengembalikan hak rakyat.
Usulan Judul yang Lebih Relevan
Bambang menegaskan, “Saya menyarankan agar judul Undang-Undangnya diubah menjadi ‘Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya’. Inti dari RUU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan aset-aset yang dicuri kepada rakyat yang berhak.” Usulan judul ini mencerminkan semangat dan tujuan utama regulasi, yang seharusnya adalah melindungi kepentingan masyarakat.
Dukungan Terhadap RUU dengan Catatan
Meskipun Bambang mengakui bahwa RUU Perampasan Aset ini memiliki tujuan yang baik, ia tetap menekankan pentingnya adanya mekanisme perlindungan yang kuat untuk warga negara. Dia mendukung pembahasan RUU ini, namun mengingatkan akan risiko yang mungkin muncul akibat kekuasaan besar yang diberikan kepada negara dalam hal perampasan aset.
Pentingnya Perlindungan Warga Negara
Menurut Bambang, regulasi tersebut harus dirancang tidak hanya untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya sepuluh prinsip perlindungan atau “pagar pelindung” bagi masyarakat yang harus dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
Prinsip Perlindungan yang Diusulkan
Salah satu prinsip utama yang diusulkan adalah larangan perampasan aset secara permanen tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Selain itu, negara juga harus bertanggung jawab untuk membuktikan kesalahan, baik pada tahap awal maupun akhir. Perampasan tanpa putusan pidana seharusnya hanya ditempatkan sebagai mekanisme luar biasa dengan kriteria yang jelas.
- Larangan perampasan permanen tanpa putusan pengadilan.
- Negara harus memikul beban pembuktian.
- Perampasan tanpa putusan pidana sebagai mekanisme luar biasa.
- Kekayaan yang tidak terduga asal-usulnya tidak otomatis dianggap hasil kejahatan.
- Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Perlunya Keterkaitan Antara Tindak Pidana dan Aset
Bambang menekankan bahwa penting untuk ada hubungan yang jelas antara tindak pidana dan aset yang akan dirampas. Pengelolaan aset hasil perampasan juga harus dilakukan oleh lembaga independen, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Jika terjadi kesalahan dalam perampasan, harus ada konsekuensi hukum bagi negara sebagai bentuk akuntabilitas.
Mencegah Penyalahgunaan Aturan
Potensi penyalahgunaan aturan untuk kepentingan politik juga harus dicegah dengan tegas melalui ketentuan dalam undang-undang. Bambang menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan RUU ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Pengawasan oleh Pengadilan
Bambang memberikan perhatian khusus terhadap pembedaaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen. Dia mengungkapkan bahwa negara memang perlu memiliki kewenangan untuk membekukan aset dengan cepat untuk mencegah penjualan, pemindahan, atau pengalihan selama proses hukum berlangsung.
Kewenangan yang Terbatas
Namun, kewenangan ini tidak boleh memberikan hak final kepada penyidik, jaksa, polisi, atau lembaga administratif lainnya untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas harta bendanya. “Tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen,” tegasnya. Setiap keputusan perampasan permanen harus berdasarkan putusan dari pengadilan yang bebas dan adil.
Batas Waktu Pembekuan
Bambang juga berpendapat bahwa pembekuan sementara aset harus memiliki batas waktu yang jelas. Ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai perampasan permanen harus diambil oleh pengadilan independen setelah memberikan kesempatan penuh bagi pihak yang terdampak untuk membela diri.
Dengan berbagai usulan dan pendapat dari Bambang Harymurti, jelas bahwa perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya bukan hanya sekadar perubahan nomenklatur. Namun, hal ini juga mencerminkan komitmen untuk melindungi hak-hak rakyat serta memastikan adanya mekanisme perlindungan yang kuat dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
➡️ Baca Juga: Google Pixel Akan Manfaatkan LED di Panel Belakang untuk Notifikasi Masa Depan
➡️ Baca Juga: Informasi Terupdate Jadwal Buka Puasa dan Salat di Jabodetabek tanggal 9 Maret 2026




