IPB Skors 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual Setelah UI dan ITB

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di kalangan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, kali ini melibatkan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Isu ini menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswi di dalam sebuah grup chat.
Viralnya Tangkapan Layar Grup Chat Mahasiswa
Sebuah tangkapan layar yang menunjukkan percakapan di grup chat, yang diduga merupakan milik mahasiswa dari jurusan Teknik Mesin dan Biosistem IPB, telah menyebar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, tampak penggunaan kata-kata yang sangat merendahkan dan menyinggung perempuan, yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
Lebih mengkhawatirkan, anggota grup tersebut diduga diwajibkan untuk memberikan penilaian dan rating terhadap perempuan yang dianggap paling “gacor”. Hal ini menunjukkan adanya budaya merendahkan dan memperlakukan perempuan secara tidak pantas dalam kelompok tersebut.
Upaya Pembungkaman Korban
Melalui akun media sosial @ipb_menfess, beredar bukti percakapan yang menunjukkan dugaan adanya upaya untuk mengancam korban, serta niatan untuk membungkam mereka dengan ancaman yang berkaitan dengan dunia akademis. Selain itu, perilaku tidak pantas ini normalisasi di dalam grup tersebut dianggap sebagai “candaan internal” yang tidak memiliki dampak serius.
Identifikasi Terduga Pelaku dan Korban
Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan bahwa terdapat 16 mahasiswa yang menjadi terduga pelaku, dan dua mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus ini. Kedua belah pihak terlibat berasal dari angkatan yang sama di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University.
Sanksi Skorsing dari Pihak Kampus
Rektor IPB, Alim Setiawan Slamet, menyatakan bahwa Dekan FTT, Slamet Budijanto, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi skorsing kepada 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual tersebut. Sanksi ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan semacam ini.
Keputusan untuk menjatuhkan sanksi tersebut diambil setelah tim kampus melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima. Alim menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi 16 mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus serta tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026.”
Proses Penanganan Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Kemudian, pada 16 April, FTT memanggil para pihak terkait untuk mendalami kasus dan mengumpulkan bukti-bukti. Skorsing selama satu semester dijatuhkan kepada 16 mahasiswa pada 17 April 2026.
Komitmen IPB terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual
Alim menegaskan bahwa IPB tidak akan menoleransi dan tidak akan pernah menganggap remeh segala bentuk kekerasan seksual dalam situasi apa pun. Pihak kampus berkomitmen untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan elemen mahasiswa.
Dukungan kepada Korban
IPB juga menegaskan posisi mereka untuk berdiri mendukung korban, memberikan perlindungan, pemulihan, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi tanpa kompromi. Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang diambil untuk melindungi korban.
- Pemulihan hak-hak korban dalam aspek akademik dan sosial.
- Penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan.
- Jaminan perlindungan dari tekanan dan intimidasi.
- Penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor.
- Normalisasi proses penanganan yang transparan dan akuntabel.
Data Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling sering dilaporkan, mencapai 37,51 persen. Data ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap perempuan di negara ini dan pentingnya tindakan tegas dari institusi pendidikan.
Kasus di IPB ini bukan hanya sekadar insiden, tetapi mencerminkan suatu fenomena yang lebih luas di masyarakat kita. Kesadaran dan tindakan nyata dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan komitmen untuk melindungi korban dan menindak pelaku, diharapkan langkah-langkah ini dapat mengurangi kasus pelecehan seksual di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua mahasiswa.
➡️ Baca Juga: Respons Cepat Banjir Jati Agung, Bupati Egi Turun Malam Hari Cek Kondisi Warga
➡️ Baca Juga: Mauro Zijlstra Cedera 2-3 Bulan, Timnas Indonesia Ubah Komposisi Skuad Secara Signifikan




